KOMPAS.TV - Dua peserta CPNS di Pemkot Serang, Banten mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. <br /> <br />Pengunduran diri terjadi pada bulan Februari tahun 2022 saat proses tahapan pengusulan Nomor Induk Pegawai atau NIP. <br /> <br />Dua orang yang mengundurkan diri ini bagian dari 158 formasi CPNS 2021 di Kota Serang. <br /> <br />Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) CPNS yang mengundurkan diri berjumlah 105 orang, 5 di antaranya diganti di urutan bawahnya. <br /> <br />Baca Juga Sebut Gaji Plus Tunjangan CPNS Lebih Besar dari UMR, Menteri PAN-RB Bandingkan dengan Pegawai Swasta di https://www.kompas.tv/article/294323/sebut-gaji-plus-tunjangan-cpns-lebih-besar-dari-umr-menteri-pan-rb-bandingkan-dengan-pegawai-swasta <br /> <br />Sementara itu menpan Rb Tjahjo Kumolo menegaskan, menjadi ASN tidak serta berorientasi pada penghasilkan melainkan pengabdian pada negara. <br /> <br />Tjahjo juga menyatakan, sebenarnya kesejahteraan para ASN sudah ditambah adanya tunjangan kinerja. <br /> <br />Berdasarkan pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya. <br /> <br />Mengapa fenomena ini terjadi? Simak dialog selengkapnya di Sapa Indonesia Pagi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/294564/105-cpns-yang-lolos-seleksi-mengundurkan-diri-karena-masalah-gaji
