KOMPAS.TV - Pencabutan subsidi minyak goreng curah pemerintah mendatangkan sejumlah masalah baru. <br /> <br />Di Pasar Tradisional Kota Pekalongan, Jawa Tengah para pedagang sudah menaikkan harga jual minyak goreng curah dari semula Rp17.000,- menjadi Rp18.000,- per kg. <br /> <br />Pedagang pun mengeluh karena selain pasokan sudah mulai sulit harga yang naik membuat minyak goreng tidak laku dan sepi pembeli. <br /> <br />Sementara pedagang yang masih berjualan memilih hanya menjual minyak goreng subsidi dengan harga Rp14.000,- per liter dengan syarat menunjukkan KTP dengan maksimal pembelian 2 liter per orang. <br /> <br />Sengkarut minyak goreng tak cuma pada harga jual dan distribusi pasokan tapi juga sudah masuk ranah pidana. <br /> <br />Di Banyumas, Jawa Tengah polisi mengungkap dugaan pidana pelanggaran perdagangan minyak goreng ilegal berskala besar. <br /> <br />Tak kurang dari 14.600 liter minyak goreng kemasan 800 ml disita polisi. <br /> <br />Belasan ribu liter minyak ini terindikasi tidak memiliki izin edar dari BPOM dan perusahaan pembuat minyak goreng pun tidak jelas. <br /> <br />Tak hanya itu, warna minyak goreng juga hitam dan kandungan tak sesuai karena minyak curah dijual dengan bentuk kemasan. <br /> <br />Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah memeriksa banyak perusahaan minyak goreng untuk menyelidiki dugaan perilaku kartel dalam produksi hingga penetapan harga pada minyak goreng. <br /> <br />Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Ukay Karyadi mendesak pemerintah menata perkebunan kelapa sawit di Indonesia dan melakukan audit terhadap perusahaan sawit. <br /> <br />Pengawasan dari hulu dinilai bisa berpengaruh besar pada penentuan harga dan pasokan minyak goreng. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/294653/harga-minyak-goreng-yang-tak-terkendali-undang-kartel-minyak-goreng-ilegal-beraksi