JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan DPR masih membahas rancangan undang undang kitab undang undang hukum pidana, atau RUU KUHP. <br /> <br />Pembahasan RUU ini masih terbilang cukup alot, pasalnya dari 600 pasal yang termuat, setidaknya ada 14 pasal yang dinilai sebagai isu krusial dan kontroversial. <br /> <br />Dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, 25 Mei lalu, Wakil Menteri Hukum dan HAM menargetkan RUU KUHP bisa selesai dan disahkan pada Juli mendatang. <br /> <br />Pembahasan terkait pasal yang dinilai kontroversial sudah direvisi sesuai dengan catatan dari berbagai pihak, mulai dari kalangan masyarakat, pakar hukum hingga tata negara. <br /> <br />Baca Juga Pemerintah dan DPR Targetkan RUU KUHP Selesai pada Juli 2022 di https://www.kompas.tv/article/292619/pemerintah-dan-dpr-targetkan-ruu-kuhp-selesai-pada-juli-2022 <br /> <br />Salah satu pasal yang dibahas adalah pasal 218 terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wapres. <br /> <br />Sementara itu, komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan, KontraS, mengklaim belum ada perubahan yang substansial terkait RKUHP. <br /> <br />KontraS berpandangan, RKUHP memiliki gejala seperti undang-undang omnibus law. <br /> <br />Tidak ada akses bagi masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan. <br /> <br />Beberapa pasal yang dinilai bermasalah, seperti pidana mati, pencemaran nama baik bagi penguasa negara, penistaan agama, makar, hingga soal demonstrasi. <br /> <br />Bagaimana kelanjutan pembahasan RUU KUHP hingga saat ini? <br /> <br />Akankah bisa sesuai target untuk disahkan paling lambat Juli nanti? <br /> <br />Kompas TV bahas bersama, Dhahana Putra, Plt Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, <br />Bivitri Susanti, Pengamat Hukum Tata Negara, dan Juga Ada Johan Budi, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/294833/masih-ada-pasal-kontroversial-ruu-kuhp-akan-segera-disahkan
