KEDIRI, KOMPAS.TV - Unjuk rasa menolak tuntutan jaksa penuntut umum terkait kasus KDRT di Kediri diwarnai kericuhan. Massa kecewa setelah pihak pengadilan membatasi jumlah mediator aksi. <br /> <br />Aksi saling dorong terjadi di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Massa aksi yang kecewa dengan pembatasan jumlah mediator terlibat saling dorong dengan petugas keamanan. <br /> <br />Massa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Kediri meminta pihak Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menolak tuntutan jaksa penuntut umum. <br /> <br />Dalam kasus KDRT yang dialami Sundari warga Purwoasri Kediri, Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku 7 bulan penjara dari hukuman maksimal 5 tahun penjara. <br /> <br />Kasus KDRT yang dilakukan suami kepada istrinya di Kediri terjadi Desember 2021 lalu. <br /> <br />Selain mengalami kekerasan selama 7 tahun, korban juga mengaku ditelantarkan, tidak diberi nafkah, bahkan anak korban pun tidak diurus. <br /> <br />Kini kasus KDRT suami terhadap istri warga Desa Tawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri masuk dalam tahap pleidoi. <br /> <br />Pekan depan, massa akan melakukan aksi serupa untuk mengawal jalannya sidang putusan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/295152/demo-berakhir-ricuh-karena-jaksa-tuntut-pelaku-kdrt-selama-7-tahun-hanya-dipenjara-7-bulan
