KEDIRI, KOMPAS.TV Aksi di depan Pengadilan Negeri Kediri yang menolak tuntutan jaksa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kediri, diwarnai kericuhan. <br /> <br />Massa aksi yang kecewa dengan pembatasan jumlah mediator akhirnya terlibat saling dorong dengan petugas keamanan. <br /> <br />Massa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Kediri meminta pihak hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk menolak tuntutan jaksa penuntut umum. <br /> <br />Baca Juga Pencarian Eril Anak Ridwan Kamil di Sungai Aare Dilanjutkan Menggunakan Drone Bawah Air di https://www.kompas.tv/article/295215/pencarian-eril-anak-ridwan-kamil-di-sungai-aare-dilanjutkan-menggunakan-drone-bawah-air <br /> <br />Dalam kasus KDRT yang dialami Sundari warga Purwoasri Kediri, jaksa penuntut umum menuntut pelaku 7 bulan penjara. <br /> <br />Menurut massa, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan kekerasan yang dialami oleh korban. <br /> <br />Massa menilai, sejatinya JPU menggunakan pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. <br /> <br />Kasus kdrt yang dialami korban kini masuk dalam tahap pedoi di Pengadilan Negeri kabupaten Kediri. <br /> <br />Pekan depan massa akan melakukan aksi serupa untuk mengawal jalannya sidang putusan. <br /> <br />Baca Juga Upaya Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Keluarga Ikhlas Eril Dinyatakan Meninggal Dunia di https://www.kompas.tv/article/295217/upaya-pencarian-tak-membuahkan-hasil-keluarga-ikhlas-eril-dinyatakan-meninggal-dunia <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/295231/saling-dorong-unjuk-rasa-kasus-kdrt-di-kediri-berujung-ricuh
