KUNINGAN, KOMPAS.TV - Guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), pemerintah kabupaten kuningan mensyaratkan "Surat Sehat" ternak dari dinas terkait. <br /> <br />Surat Sehat ini menjadi syarat wajib untuk seluruh transaksi penjualan sapi dan hewan kurban lainnya dari luar daerah Kuningan. <br /> <br />Surat keterangan sehat bagi hewan ternak ini dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Pemerintah Kabupaten Kuningan. <br /> <br />Hingga Sabtu (4/6), data terakhir di Kabupaten Kuningan tercatat, ada 356 sapi terindikasi positif penyakit mulut dan kuku. <br /> <br />Tiga di antaranya mati dan 90 ekor sembuh. <br /> <br />Jelang Iduladha, pengetatan pemeriksaan transaksi hewan pun dilakukan, terutama di batas-batas wilayah dan jalur masuk ke Kuningan. <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/295885/cegak-pmk-dinas-peternakan-di-kuningan-syaratkan-surat-sehat-ternak-setiap-kali-lakukan-transaksi