JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 6 Juni 2022, ruas jalan ganjil genap di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik dari sebelumnya hanya 13 lokasi. <br /> <br />Perluasan ganjil genap dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas. <br /> <br />Meski sudah diterapkan di 25 titik, polisi belum memberi sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar. <br /> <br />Baca Juga Uji Coba Ganjil Genap di 13 Titik Baru Jakarta Dimulai Besok, Cek Lokasinya di https://www.kompas.tv/article/295830/uji-coba-ganjil-genap-di-13-titik-baru-jakarta-dimulai-besok-cek-lokasinya <br /> <br />Sejumlah pengendara yang melanggar saat ini masih diberikan kelonggaran dan sosialisasi. <br /> <br />Kebijakan perluasan ganjil genap diterapkan seiring dengan peningkatan kepadatan kendaraan di ibu kota pasca pelonggaran aktivitas masyarakat. <br /> <br />Hari pertama penerapan sistem ganjir genap di Jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur sejumlah kendaraan roda empat berplat nomor ganjil diberhentikan oleh petugas kepolisian. <br /> <br />Sanksi tilang baru akan diterapkan kepada pelanggar pada 13 Juni mendatang. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296262/catat-ruas-ganjil-genap-di-dki-jakarta-bertambah-jadi-25-titik
