JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Justin Frederick, anak seorang anggota DPR di Tol Dalam Kota Gatot Subroto, Jakarta. <br /> <br />Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Faisal Marasabessy yang merupakan anak anggota Ormas Bravo 5. <br /> <br />Polisi menyebut, pelaku berperan memukul korban Justin hingga mengalami luka dan lebam di wajah. <br /> <br />Baca Juga Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Japesda Lepasliarkan 74 Tukik Penyu Hasil Adopsi di https://www.kompas.tv/article/296275/peringati-hari-lingkungan-hidup-sedunia-japesda-lepasliarkan-74-tukik-penyu-hasil-adopsi <br /> <br />Sejumlah barang bukti disita, termasuk baju dan celana yang dipakai pelaku saat memukul korban. <br /> <br />Sementara itu, polisi menyebut pelat nomor RFH yang digunakan pelaku tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaaan Dirlantas Polda Metro Jaya, pelat nomor B 1146 RFH bukanlah pelat nomor yang seharusnya digunakan untuk mobil pelaku, melainkan untuk mobil sedan. <br /> <br />Polisi pun belum mengetahui motif pelaku menggunakan pelat RFH di mobilnya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296282/polisi-beberkan-penganiaya-anak-anggota-dpr-pakai-pelat-rfh-palsu
