Surprise Me!

Vonis Kolonel Terdakwa Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Asep Iwan: Seharusnya Korban Dibawa ke RS

2022-06-07 47 Dailymotion

KOMPAS.TV Selasa pagi (07/06), sidang vonis kasus kematian sejoli di Nagreg, dengan terdakwa Kolonel Priyanto akan digelar di Pengadilan Militer II Jakarta. <br /> <br />Dalam sidang 21 April lalu, Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Darat. <br /> <br />Baca Juga Tak Hanya Umat Muslim, Khilafatul Muslimin Juga Rekrut Penganut Agama Lain untuk Bergabung! di https://www.kompas.tv/article/296417/tak-hanya-umat-muslim-khilafatul-muslimin-juga-rekrut-penganut-agama-lain-untuk-bergabung <br /> <br />Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyebut Kolonel Infantri Priyanto terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan jenazah korban. <br /> <br />Karena itu, dalam tuntutannya Oditur Militer meminta majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Darat. <br /> <br />Baca Juga Jenderal Andika Jawab Kritik soal TNI Distribusikan Minyak Goreng: Biar Cepat, Tak Lebih dari Itu di https://www.kompas.tv/article/296419/jenderal-andika-jawab-kritik-soal-tni-distribusikan-minyak-goreng-biar-cepat-tak-lebih-dari-itu <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296427/vonis-kolonel-terdakwa-pembunuhan-sejoli-di-nagreg-asep-iwan-seharusnya-korban-dibawah-ke-rs

Buy Now on CodeCanyon