Pasuruan (wartabromo.com) - Seorang netizen dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Selasa (7/6/2022).<br /><br />Laporan tersebut dilakukan setelah tim Advokasi Hukum dan Ham DPC PKB menerima kuasa dari Bupati Pasuruan untuk mangadukan salah satu akun di Facebook ke SPKT Polres Pasuruan.<br /><br />"Kami menerima kuasa mengadukan, mewakili untuk mengadukan," kata Ali Bukhaiti, selaku kuasa hukum.<br /><br />Ali mengungkapkan jika dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Gus Irsyad dilakukan di sosial media Facebook. Pihaknya melaporkan akun Facebook berinisial HN. <br /><br />"Kami mengadukan salah satu akun Facebook, HM, di mana dalam salah satu postingan-nya telah memfitnah dan menuduh pak bupati," jelas Ali.<br /><br />Dijelaskan, akun FB bernisial HN itu telah menuliskan komentar bernada fitnah kepada Bupati Pasuruan, akun itu menuduh Gus Irsyad melakukan korupsi selama menjabat. <br /><br />"HN memfitnah Bupati Pasuruan dengan menulis 'selama menjabat sudah korupsi berapa milyar',"ungkapnya.<br /><br />Pihaknya menyebut jika komentar kritikan terhadap bupati tidak sepantasnya dilakukan di media sosial. Hal itu disampaikan karena Pemerintah sudah mempunyai layanan pengaduan yang telah disediakan.<br /><br />"Bupati sendiri kan punyai program pengaduan untuk warga mengeluarkan unek-uneknya," pungkasnya.<br /><br />Tim advokasi hukum dan ham DPC Kabupaten Pasuruan menyerahkan kasus pencemaran nama baik ini kepada pihak Polres Pasuruan. (don)<br /><br />Videographer : Doni<br />Video Editor : Oedin
