JAKTIM, KOMPAS.TV - Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan militer TNI Angkatan Darat. <br /> <br />Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Kolonel Priyanto memenuhi unsur-unsur pasal pembunuhan yang disangkakan Oditur Militer. <br /> <br />Hakim menilai terdakwa secara sadar telah berencana untuk melakukan pembunuhan kepada kedua korban karena terus menolak usulan kedua bawahannya untuk membawa kedua korban ke puskesmas atau rumah sakit. <br /> <br />Selain vonis penjara seumur hidup, Priyanto juga dipecat dari Kesatuan Militer TNI Angkatan Darat. <br /> <br />Atas vonis yang dijatuhkan ke Kolonel Infanteri Priyanto pihak keluarga korban Handi Saputra, mengaku bahwa menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur. <br /> <br />Meskipun sebelumnya, Ibu dari Handi Saputra menginginkan Kolonel Priyanto divonis hukuman mati. <br /> <br />Namun keluarga mengganggap bahwa vonis seumur hidup sudah sesuai dengan apa yang diperbuat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296691/kolonel-priyanto-pembunuh-2-sejoli-di-nagreg-divonis-penjara-seumur-hidup-dan-dipecat
