SRAGEN, KOMPAS.TV - Seorang pensiunan guru agama di Sragen, Jawa Tengah harus mengembalikan sebagian gaji dan sertifikasinya senilai Rp 160 juta. <br /> <br />Dirinya pun juga tengah berjuang untuk mendapatkan SK pensiun sebagai pegawai negeri sipil. <br /> <br />Menikmati hari tua dengan tenang usai berpeluh sepanjang hidup menjadi impian saat memasuki masa pensiun. <br /> <br />Namun, kenyataan lain harus dihadapi Suwarti. <br /> <br />Perempuan berusia 61 tahun ini harus mengembalikan uang Rp 160 juta kepada badan kepegawaian dan pengembangan SDM. <br /> <br />Uang itu merupakan biaya sertifikasi serta gaji selama 2 tahun. <br /> <br />Padahal, tahun 2016 lalu Suwarti telah diangkat menjadi PNS dengan penempatan di SDN 2 Jetis, Sambirejo sampai pensiun di umur 60 tahun. <br /> <br />Hingga saat ini, Suwarti masih berjuang untuk mendapatkan SK pensiun. <br /> <br />Menurut Suwarti, BKPSDM tidak mengakuinya sebagai PNS, melainkan tenaga pendidik dengan batas usia 58 tahun. <br /> <br />Oleh karena itu, Suwarti harus mengembalikan 2 tahun gajinya. <br /> <br />Lebih lanjut, Pihak BKPSDM Sragen akan mengkaji lebih dalam persoalan yang membelit Suwarti. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296713/kronologi-pensiunan-guru-diminta-kembalikan-uang-rp-160-juta