KOMPAS.TV - Kolonel Infantri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI. <br /> <br />Majelis Hakim menyatakan, Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. <br /> <br />Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat. <br /> <br />Baca Juga Erick Thohir Ditanya DPR Soal Tarif Naik Borobudur Jadi Rp 750 Ribu di https://www.kompas.tv/article/296726/erick-thohir-ditanya-dpr-soal-tarif-naik-borobudur-jadi-rp-750-ribu <br /> <br />Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. <br /> <br />Ibu Handi Saputra, Gagan Suryati menerima putusan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Kolonel Infantri Priyanto. <br /> <br />Ia mengaku bersyukur dan merasa hukuman tersebut dirasa sudah adil. <br /> <br />Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296727/kolonel-priyanto-divonis-penjara-seumur-hidup-dipecat-dari-tni-begini-tanggapan-keluarga-kobran