YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap ada empat laporan perkara terkait insiden penganiayaan di Kafe Holywings. <br /> <br />Terdapat 4 laporan yang dibuat di Polres Sleman yakni laporan yang dibuat Bryan dengan terlapor berinisial C. <br /> <br />Laporan C dengan terlapor Bryan yang dibuat Polres Sleman dalam model A. <br /> <br />Kedua belah pihak yang saling bertikai ini juga saling melapor. <br /> <br />Selain itu, ada pula laporan terkait kecelakaan yang melibatkan Bryan Yoga. <br /> <br />Kemudian ada pula laporan terkait penegakan kode etik profesi Polri yang dilaksanakan Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. <br /> <br />Laporan tersebut dibuat karena ada dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan 2 anggota Polri dari peristiwa tersebut. <br /> <br />Hal ini kemudian harus ada penindakan tegas karena adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Polri. <br /> <br />Dikarena terdapat dua laporan dari masing-masing yang bertikai serta salah satu laporan dengan korban berinisial B penanganannya akhirnya ditarik ke polda DIY sejak Senin 6 Juni 2022. <br /> <br />Kebijakan tersebut dilakukan agar tidak ada konflik kepentingan dari penanganan kasus tersebut. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296756/aksi-saling-lapor-paca-pengeroyokan-yang-melibatkan-anggota-polri