JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, diperpanjang selama satu bulan, hingga 4 Juli 2022. <br /> <br />Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri, nomor 29 untuk wilayah Jawa dan Bali, dan nomor 30, untuk di luar Jawa dan Bali. <br /> <br />Kini hampir seluruh wilayah di Indonesia, baik Kabupaten maupun Kota sudah berada dalam level satu. <br /> <br />Baca Juga Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali hingga 4 Juli: WFO, Makan di Restoran hingga Resepsi Bisa 100 Persen di https://www.kompas.tv/article/296404/aturan-lengkap-ppkm-jawa-bali-hingga-4-juli-wfo-makan-di-restoran-hingga-resepsi-bisa-100-persen <br /> <br />Menyisakan satu kabupaten yakni, Kabupaten Teluk Bintuni, yang masih berada di level dua. <br /> <br />Meski diterapkan selama satu bulan, evaluasi mingguan masih akan terus dilakukan, untuk terus memantau situasi pandemi. <br /> <br />Hasil evaluasi mingguan, akan menjadi acuan Presiden Joko Widodo, untuk menentukan langkah penanganan pandemi selanjutnya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296820/ppkm-level-1-jawa-dan-bali-diperpanjang-satu-bulan-hingga-4-juli-2022