JAKARTA, KOMPASTV - Melek Hukum kali ini akan membahas tentang perkawinan beda kewaraganegaraan atau pernikahan campuran. <br /> <br />Disebut sebagai pernikahan campuran karena masing-masing memiliki perbedaan hukum pada kewarganegaraannya. <br /> <br />Pada prinsipnya perkawinan adalah suatu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. <br /> <br />Baca Juga Heboh Kartu Nikah dengan Hoaks Empat Kolom Istri, Ini Klarifikasi Kemenag di https://www.kompas.tv/article/296449/heboh-kartu-nikah-dengan-hoaks-empat-kolom-istri-ini-klarifikasi-kemenag <br /> <br />Perkawinan beda kewarganegaraan memang seringkali menimbulkan persoalan, terutama berkaitan dengan proses pencatatan perkawinan yang akan dilangsungkan, apakah di negara asal calon suami atau di negara asal calon istri. <br /> <br />Prosedur perkawinan antar Negara menurut hukum perdata internasional menjelaskan bahwa aturan pernikahan terhadap pasangan beda warga negara, dikembalikan pada pasangan masing-masing akan memakai hukum negara calon suami, atau memakai hukum negara calon istri. <br /> <br />Lalu seperti apa syarat-syarat menikah beda kewarganegaraan? simak Melek Hukum berikut ini. <br /> <br /> <br /> <br />Disclaimer: Program ini sudah pernah tayang pada <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296917/ingin-menikah-dengan-wna-ini-syarat-perkawinan-beda-warna-negara