Surprise Me!

WNI Bisa Melangsungkan Pernikahan di Luar Negeri? Begini Penjelasannya

2022-06-08 1 Dailymotion

KOMPAS.TV - Disebut sebagai pernikahan campuran karena masing-masing memiliki perbedaan hukum pada kewarganegaraannya. <br /> <br />Baca Juga Ingin Menikah dengan WNA? Ini Syarat Perkawinan Beda Warna Negara di https://www.kompas.tv/article/296917/ingin-menikah-dengan-wna-ini-syarat-perkawinan-beda-warna-negara <br /> <br />Dilansir dari laman resmi Kemenlu, pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut menyatakan : <br /> <br />"Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia". <br /> <br />(ii). Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut menyatakan : <br /> <br />(1)Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi. <br /> <br />Untuk membahasanya lebih lanjut, sudah bergabung dengan Titing Sugiarti dosen fakultas hukum Universitas Pancasila. <br /> <br />Lalu apakah WNI bisa melangsungkan pernikahan di luar negeri? jika bisa apa saja syaratnya? Simak Melek Hukum berikut ini! <br /> <br /> <br /> <br />Disclaimer: Program ini sudah pernah tayang pada 18 Juni 2021 di channe YouTube KompasTV. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296924/wni-bisa-melangsungkan-pernikahan-di-luar-negeri-begini-penjelasannya

Buy Now on CodeCanyon