BLITAR, KOMPAS.TV - J-J, terpaksa diringkus Satreskrim Polres Blitar. Wanita asal kecamatan Kesamben, Blitar ini, ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis prostitusi online selama lebih dari 2 tahun. <br /> <br />Dalam aksinya, wanita 44 tahun itu menjajakan sejumlah perempuan ke pelanggan, dengan sarana media sosial. Untuk sekali kencan, pelaku 44 tahun itu mematok tarif 500 ribu rupiah. <br /> <br />Kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima aduan masyarakat mengenai adanya layanan prostitusi online. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan mucikari bersama wanita yang dijajakan di sebuah hotel. <br /> <br />Sementara itu, pelaku selalu mencari wanita yang memiliki permasalahan ekonomi, untuk diajak ikut dalam bisnis prostitusinya. Kini pelaku terancam pasal 298 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun. <br /> <br />#blitar #kriminal #prostitusi #mucikari #polisi #beritakediri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296974/mucikari-prostitusi-online-ditangkap-polisi
