MALANG, KOMPAS.TV - M-D-H, hanya bisa tertunduk lesu saat ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia ditangkap petugas, setelah hasil serangkaian penyelidikan menguatkan sebagai pelaku pembunuhan. <br /> <br />Sebelumnya, pada Februari lalu sesosok mayat berjenis kelamin pria ditemukan hanyut di sungai. Dugaan awal saat itu, pria tersebut hanyut saat hujan deras. <br /> <br />Namun dari serangkaian penyelidikan Satreskrim Polresta Malang Kota, kasus tersebut mengarah ke pembunuhan. Hal itu berdasarkan dari hilangnya sepeda motor yang terakhir kali digunakan korban sebelum hanyut. <br /> <br />Polisi akhirnya mendapatkan kendaraan korban, yang tengah dikendarai oleh pelaku. Dari situlah, polisi akhirnya menangkap pelaku, dan memastikan kematian korban akibat pembunuhan. <br /> <br />Sementara itu, pelaku mengaku sakit hati dan cemburu, saat melihat korban dengan istrinya. Dugaan polisi, pelaku memiliki penyimpangan seksual terhadap korban. <br /> <br />Korban yang saat itu tengah dalam kondisi mabuk, dibonceng pelaku dan dibawa ke pinggiran sungai. Tak berselang lama, kemudian pelaku mendorong korban ke sungai, saat aliran arus cukup deras. <br /> <br />Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />#malang #pembunuhan #kriminal #lgbt #polisi #beritakediri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296976/pria-bunuh-kekasih-sesama-jenisnya-akibat-terbakar-cemburu