KOMPAS.TV - Kepala Unit Pelayanan Syariah Pegadaian Cibeber ditangkap kejaksaan tinggi Banten. <br /> <br />Dia korupsi senilai Rp 2,6 miliar yang digunakan untuk plesiran dan trading online. <br /> <br />Kejati Banten menahan seorang petinggi kantor Pegadaian Syariah di Serang, Banten inisial WR terkait gadai fiktif. <br /> <br />Baca Juga Kadiv Yankum Sulsel: Diseminasi Kebijakan BO Dapat Cegah Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme,Korupsi di https://www.kompas.tv/article/296894/kadiv-yankum-sulsel-diseminasi-kebijakan-bo-dapat-cegah-pencucian-uang-pendanaan-terorisme-korupsi <br /> <br />Tersangka menerbitkan sejumlah produk gadai fiktif dengan total kerugian Rp 2,6 miliar. <br /> <br />Ada tiga produk gadai fiktif yang dibuat tersangka yaitu yang pertama membuat dan menerbitkan rhan fiktif dengan 90 transakasi menggunakan 40 KTP tanpa izin dengan jaminan emas imitasi. <br /> <br />Total trasaksinya adalah Rp 2.3 miliyar. Yang kedua yaitu membuat produk arrum emas fiktif sebanyak 6 transaksi dengan menggunakan KTP orang lain, nilai total transaksi adalah Rp 230 juta. <br /> <br />Yang ketiga adalah membuat tiga transaksi penafsiran emas dan berlian di atas ketentuan taksiran yang ditetapkan senilai Rp 54 juta. <br /> <br />Tersangka menggunakan uang hasil gadai fikif itu untuk keperluan pribadi seprti untuk trading dan berjalan-jalan ke luar negeri. <br /> <br />Pelaku kemudian dibawa ke rutan kelas iib pandeglang untuk ditahan. <br /> <br />Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/297037/korupsi-rp-2-6-miliar-kepala-pegadaian-syariah-serang-ditangkap
