JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM selama satu bulan hingga 4 Juli 2022. <br /> <br />Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri, nomor 29 untuk wilayah Jawa dan Bali, dan nomor 30, untuk di luar Jawa dan Bali. <br /> <br />Kini hampir seluruh wilayah Kabupaten Kota sudah masuk level 1. Hanya menyisakan Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2. <br /> <br />Evaluasi mingguan akan terus dilakukan sebagai dasar Presiden Jokowi untuk menentukan langkah pandemi selanjutnya. <br /> <br />Berdasarkan pengamatan tim liputan, aktivitas kini memang sudah berangsur normal. <br /> <br />Mulai pembelajaran tatap muka 100 persen, bekerja dari kantor 100 persen, mal buka hingga malam, bahkan jutaan warga sudah bisa mudik lebaran. <br /> <br />Lalu, akankah pemerintah menghentikan PPKM? <br /> <br />Kompas TV membahasnya dengan sejumlah narasumber, di antaranya Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal. Kabid Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Hery Trianto, dan juga Ahli Global Health Security Griffith Australia, Dicky Budiman. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/297291/kegiatan-masyarakat-mulai-normal-dengan-segala-pelonggaran-mengapa-ppkm-tetap-diperpanjang