JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan berencana mengubah tingkatan kelas bagi peserta. <br /> <br />Secara bertahap, BPJS kesehatan akan melebur kelas satu, dua dan tiga menjadi kelas rawat inap standar. <br /> <br />Dewan Jaminan Sosial Nasional menyebut, iuran kelas standar nantinya akan menerapkan prinsip gotong royong. <br /> <br />Kebijakan ini akan diterapkan pada bulan Juli 2022 mendatang. <br /> <br />Nantinya peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang berpendapatan lebih kecil. <br /> <br />Baca Juga Siap-siap Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Dirut BPJS: Masih Uji Coba di https://www.kompas.tv/article/297969/siap-siap-penghapusan-kelas-bpjs-kesehatan-dirut-bpjs-masih-uji-coba <br /> <br />Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional menyebut implementasi kelas rawat inap standar ini sebagai upaya peningkatan mutu. <br /> <br />Saat ini DJSN bersama otoritas terkait sedang menyusun formula iuran BPJS kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. <br /> <br />Lalu sudah tepatkah rencana peleburan kelas iuran BPJS Kesehatan dan mengubah sesuai besarnya gaji pesertanya? <br /> <br />Kompas TV membahasnya Bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/297974/dirut-bpjs-kesehatan-jamin-tidak-akan-ada-kenaikan-iuran-yang-sudah-ditetapkan-sampai-2024