Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Kepolisian Daerah Jawa Timur Tetapkan Ketua Umum Khilafatul Muslimin Surabaya sebagai Tersangka, atas tuduhan upaya pendirian negara khilafah yang bertentangan dengan UUD 1945. <br />Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya, Amiludin Mahmud, Diancam dengan Pidana 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup. <br /> <br />Sejumlah 63 Barang Bukti telah diKumpulkan, 42 Saksi diperiksa serta 6 ahli telah dimintai Keterangan, terkait adanya pembetukan organisasi Khilafatul Muslimin di Surabaya. <br /> <br />Sebelumnya pada tanggal 29 Mei 2022, Tersangka Amiludin Mahmud, telah melakukan Konvoi Motor Syiar, dengan Rute Surabaya Tanjung Perak - Sidoarjo dan membagikan brosur yang berisi imbauan untuk mendukung Khilafatul Muslimin. <br /> <br />Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, memastikan bahwa tersangka telah diamankan di Mapolda Jatim. <br /> <br /> <br />Baca Juga Polda Jatim Periksa 18 Anggota Khilafatul Muslimin di https://jatim.kompas.tv/article/297635/polda-jatim-periksa-18-anggota-khilafatul-muslimin <br /> <br />Sementara Itu , Kepala Staff Presiden, Moeldoko, Juga mengimbau bahwa kegiatan yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila merupakan kegiatan yang melanggar hukum yang harus ditindak tegas. <br /> <br />Tersangka Amiludin Mahmud, diancam Pidana Penjara paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun Penjara Atau Penjara Seumur Hidup. <br /> <br /> <br /> <br />#khilafatul #muslimin #surabaya #pancasila #poldajatim #konvoi #jawatimur <br /> <br />Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur : <br /> <br />Facebook : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur <br /> <br />Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim <br /> <br />Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim <br /> <br />Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/298493/polda-jatim-tetapkan-tersangka-khilafatul-muslimin-di-surabaya-raya