JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan KPK atas vonis bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan terkait kasus suap terhadap mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. <br /> <br />Putusan ini diambil oleh Majelis Kasasi yang terdiri dari Suhardi, Suharto, dan Ansori. <br /> <br />KPK mengajukan kasasi atas vonis pengadilan tipikor yang membebaskan Samin Tan pada 30 Agustus 2021. <br /> <br />Baca Juga Polisi Gagalkan Aksi Penyelundupan Ratusan Kg Ganja, 1 Orang Kurir Narkoba Diatangkap di https://www.kompas.tv/article/298723/polisi-gagalkan-aksi-penyelundupan-ratusan-kg-ganja-1-orang-kurir-narkoba-diatangkap <br /> <br />Majelis menilai, Samin Tan tidak terbukti atas dakwaan jaksa. <br /> <br />Dalam kasus ini, jaksa menyebut Samin Tan memberikan uang Rp 5 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR. <br /> <br />Pemberian ini disebut untuk membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara generasi tiga di Kalimantan Tengah, antara PT AKT dan Kementerian ESDM. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/298728/samin-tan-tetap-divonis-bebas-majelis-kasasi-ia-tak-terbukti-atas-dakwaan-jaksa