Iko Uwais harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran adanya laporan atas dugaan penganiayaan.<br />Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria membenarkan adanya laporan terhadap aktor yang sudah membintangi sejumlah film bertaraf internasional.<br /><br />“Dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial RR,” kata Ivan.<br />“Sudah kami terima laporannya hari Minggu kemarin ya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria, Senin (13/6/2022)<br /><br />“Laporannya atas dugaan penganiayaan,” sambungnya.<br />Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan pemanggilan terhadap Iko Uwais setelah memanggil para saksi yang ada di lokasi kejadian.<br />“Nanti akan kami klarifikasi ke terlapor. Kami akan minta keterangan para saksi dulu ya,” jelas Ivan Adhitiria.<br /><br />“Tunggu saja, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku dan akan diinformasikan selanjutnya,” tutup Ivan Adhitiria.<br /><br />Dia menerangkan, peristiwa dugaan penganiayaan ini bermula ketika Iko Uwais menggunakan jasa perancang interior milik Rudi untuk membangun rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.<br />Kemudian, korban Rudi menagih kepada terlapor Iko Uwais dengan mengirimkan “invoice” melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp), namun artis peran laga itu tidak merespon.<br />Setelah itu pada Sabtu (11/6/2022), korban bersama dengan istrinya hendak pulang dipanggil terlapor saat melintas di depan rumah Iko Uwais.<br />“Dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil,” ungkap Zulpan.<br /><br />Selanjutnya, Iko bersama istrinya Audy dan Firmansyah menghampiri korban dan saksi istri korban hingga terjadi perselisihan.<br />Saat itu, Iko dan Firmansyah diduga memukul korban hingga mengalami luka-luka. Lalu, korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
