LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 23 anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka dugaan penyebaran ideologi khilafah. <br /> <br />Kedua puluh tiga tersangka ditangkap di sejumlah daerah di antaranya, Lampung, Jawa Tengah, dan Jakarta. <br /> <br />Baca Juga Forkopimda Bandar Lampung Tertibkan Plang Khilafatul Muslimin di https://www.kompas.tv/article/298812/forkopimda-bandar-lampung-tertibkan-plang-khilafatul-muslimin <br /> <br />Mereka dijerat pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tentang peraturan hukum pidana dan Undang-Undang tentang organisasi masyarakat. <br /> <br />Kini, kepolisian daerah yang menangani kasus Khilafatul Muslimim mendapat asistensi dan monitoring dari Densus 88. <br /> <br />Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Pemda Lampung Selatan melakukan penertiban atribut Khilafatul Muslimin. <br /> <br />Setidaknya ada 4 titik lokasi yang dilakukan pencabutan atribut Khilafatul Muslimin di wilayah Lampung Selatan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/299099/polisi-tetapkan-23-anggota-khilafatul-muslimin-jadi-tersangka-penyebaran-ideologi-khilafah