JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah akademisi dan praktisi hukum mengajukan dokumen pemeriksaan atau eksaminasi kepada Mahkamah Agung, terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang membebaskan Dosen Universitas Negeri Riau dalam kasus kekerasan seksual. <br /> <br />Dokumen diserahkan oleh beberapa pemeriksa dengan menganalisis pertimbangan-pertimbangan hukum hakim dalam kasus tindak pidana pencabulan dengan terdakwa SH, Dosen Universitas Negeri Riau. <br /> <br />Para pemeriksa berpendapat, putusan hakim tidak mengikuti teori pembuktian progresif dalam kasus kekerasan seksual, termasuk prinsip keberadilan gender. <br /> <br />Baca Juga Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Anggota KST Di Intan Jaya di https://www.kompas.tv/article/299168/satgas-damai-cartenz-tangkap-dua-anggota-kst-di-intan-jaya <br /> <br />Hakim juga dinilai tidak memandang relasi kuasa sebagai alasan adanya kekerasan. <br /> <br />Selain itu, saksi dan ahli yang diajukan oleh jaksa penuntut umum diduga tidak dijadikan pertimbangan hakim. <br /> <br />Sementara itu, Mahkamah Agung menyatakan dokumen eksaminasi ini untuk menjadi masukan, termasuk sebagai informasi bagi Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung yang memeriksa dan memutus pekara ini pada tingkat kasasi. <br /> <br />Panitera Mahkamah Agung menyatakan menerima dan menyambut baik eksaminasi dalam kasus kekerasan seksual di Universitas Riau. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/299179/akademisi-ajukan-eksaminasi-soal-kasus-kekerasan-seksual-unri-ma-diterima-disambut-baik