Tenaga Honorer Dihapus H. Devi Suhartoni Bupati Muratara Ajak Berjuang Bersama Lulus PNS dan PPPK.<br /><br />Pemerintah resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer.<br /><br />Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.<br /><br />Penghapusan tenaga honorer sejalan dengan amanat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018.<br /><br />Dalam aturan tersebut, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis PNS dan PPPK.<br /><br />PP 49/2018, sendiri mengatur ketentuan status kepegawaian lima tahun sejak aturan diundangkan pada 28 November 2018.<br /><br />Media Harian Official, Program yang Menyajikan Informasi Secara Detail dari Berbagai Bidang Secara Live, Mulai dari Peristiwa Politik, Pendidikan, Hukum, Sosial, Budaya, Agama, Ekonomi, Hiburan dan Olah Raga.<br /><br />Hanya di Media Harian, Jangan Lupa Like, Subscribe dan Share Seluas-luasnya Video ini, Aktifkan Notifikasinya untuk Mendapatkan Tambahan Ilmu dan Informasi Terbaru dari Media Harian Official. Thanks..!<br /><br />Ada Saran dan Pertanyaan, Silahkan Isi di Kolom Komentar Yang Sudah di Sediakan.<br /><br />#devisuhartoni #bupati #muratara #hapus #honor #indonesia