SURABAYA, KOMPAS.TV - PWNU Jawa Timur melalui lembaga Bahtsul Masail menyampaikan bahwa hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak memenuhi syarat menjadi hewan kurban. <br /> <br />Hewan ternak yang terjangkit PMK dianggap memiliki persamaan dengan kriteria aib atau cacat. <br /> <br />Sekaligus kriteria ketidaksahan hewan di dalam hadits Rasulullah SAW. <br /> <br />"ada yang berat, ada yang ringan. Dalam kategori berat secara fikih tidak bisa dianggap sah, karena ada gejala-gejala fisik yang kita bisa lihat mulai dari air liur, tidak mau makan, mulut pecah-pecah dan sariawan berat," kata Ketua lembaga Bahtsul Masail Azhar Sofwan. <br /> <br />Baca Juga Wabah PMK Hewan Ternak Meluas, Pemerintah Mulai Distribusikan 10.000 Vaksin PMK ke Jatim di https://www.kompas.tv/article/299547/wabah-pmk-hewan-ternak-meluas-pemerintah-mulai-distribusikan-10-000-vaksin-pmk-ke-jatim <br /> <br />Menurutnya, ini akan mempengaruhi kualitas daging. <br /> <br />"ini akan mempengaruhi kualitas daging dan rasa," lanjutnya. <br /> <br />Oleh karena itu, lanjut Azhar, dalam hukum fikih dikatakan bahwa hewan terjangkit PMK dengan kategori berat tidak sah jadi hewan kurban. <br /> <br />"maka fikih berkata itu tidak mencukupi sebagai syarat hewan kurban." Tandasnya. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/299659/nu-nyatakan-hewan-ternak-terjangkit-pmk-tidak-sah-untuk-hewan-kurban-idul-adha