PALEMBANG, KOMPAS.TV - Setelah mendapatkan laporan sejumlah orangtua korban, polisi satuan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya menangkap pelaku kejahatan seksual anak. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir, dengan jumlah korban mencapai 15 orang anak. <br /> <br />Pelaku berdalih perbuatannya dipicu karena kerap menonton film porno. <br /> <br />Modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksi nya yakni dengan cara mengiming imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp5.000,-. <br /> <br />Baca Juga Akademisi Ajukan Eksaminasi Soal Kasus Kekerasan Seksual UNRI, MA: Diterima & Disambut Baik di https://www.kompas.tv/article/299179/akademisi-ajukan-eksaminasi-soal-kasus-kekerasan-seksual-unri-ma-diterima-disambut-baik <br /> <br />Polisi terus menggali keterangan dari pelaku, untuk mengetahui apakah ada kemungkinan korban lainnya. <br /> <br />Akibat perbuatannya pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/299665/pelaku-kekerasan-seksual-terhadap-15-anak-ditangkap-tersangka-iming-imingi-korban-dengan-uang
