Surprise Me!

Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi

2022-06-16 147 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang. <br /> <br />Dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/6), menurutnya naik motor dengan memakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas. <br /> <br />"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujarnya. <br /> <br />Baca Juga Pesan Polisi Tentang Pemotor Tidak Pakai Sandal Jepit Hanya Imbauan, Tak akan Dapat Tilang! di https://www.kompas.tv/article/299490/pesan-polisi-tentang-pemotor-tidak-pakai-sandal-jepit-hanya-imbauan-tak-akan-dapat-tilang <br /> <br />Sebelumnya, sebuah unggahan perihal larangan penggunaan sandal jepit dan adanya penindakan tilang pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit ramai di media sosial. <br /> <br />Jamal mengatakan, tidak ada larangan menggunakan sandal jepit saat mengendarai motor. <br /> <br />Larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat sebagai suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara. <br /> <br />"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," tegas Jamal. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/299774/pakai-sandal-jepit-saat-naik-motor-bisa-ditilang-ini-penjelasan-polisi

Buy Now on CodeCanyon