Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pelaku kepemilikan senjata api rakitan di sebuah wisma Jalan HR. Soebrantas, Pekanbaru.<br /><br />Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, pelaku inisial CG diamankan di sebuah wisma di wilayah hukum Polsek Tampan.<br /><br />Dari penangkapan itu, polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan dan tujuh butir peluru.<br /><br />Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan senpi rakitan untuk berjaga-jaga saat mengantar narkotika. Pelaku juga mengakui jika dirinya merupakan kurir narkoba.<br /><br />Tersangka mengaku senjata itu dibeli di Sumatera Selatan seharga Rp 3 juta. Sementara itu, satu pucuk senpi rakitan merupakan milik teman pelaku inisial R yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.<br /><br />#poldariau #riauonline #senjataapi
