JAKARTA, KOMPAS.TV - Di Indonesia, 2024 akan jadi tahun politik yang sangat ramai, sebab tak hanya Pemilu Legislatif dan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah serentak juga akan berlangsung di tahun yang sama. <br /> <br />Pada 14 Februari 2024, masyarakat akan dua kali melakukan pemungutan suara; pertama adalah memilih presiden dan wakil presiden. <br /> <br />Jika Pilpres berlanjut dua putaran, pemungutan suara berikutnya dijadwalkan pada 26 Juni 2024. <br /> <br />Setelah Pilpres, masyarakat kemudian pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI. <br /> <br />Usai dengan Pemilu Presiden dan Legislatif, para pemilih akan kembali meberikan suara pada 27 November 2024. <br /> <br />Kali ini, warga akan memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. <br /> <br />Itu tadi tahapan bagi pemilih; bagaimana dengan peserta pemilu? <br /> <br />Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Menteri Dalam Negeri telah menyepakati Peraturan KPU mengenai tahapan Pemilu 2024. <br /> <br />Dalam draf yang disampaikan, masa kampanye calon akan berlangsung selama 75 hari, dan diikuti pemilihan umum pada tanggal yang sudah disepakati sejak awal yakni, 14 Februari 2024. <br /> <br />Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, dimulai sejak 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022. <br /> <br />Penetapan parpol peserta pemilu dilakukan paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni 14 Desember 2022. <br /> <br />Selanjutnya, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dimulai 14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023. <br /> <br />Barulah pencalonan DPD dilakukan pada 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023. <br /> <br />Sementara pencalonan DPR pada 24 April hingga 25 November 2023. <br /> <br />Begitu pula dengan pencalonan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 24 April hingga 25 November 2023. <br /> <br />Terakhir, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. <br /> <br />Pemilu 2024 akan menjadi tantangan berat bagi semua pihak, khususnya KPU sebagai penyelenggara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/300093/kpu-luncurkan-lini-masa-periode-tahapan-pemilu-2024-catat-tanggalnya
