AMBON, KOMPAS.TV - Pelaku yang berusia 51 tahun ditangkap anggota Satreskrim Polresta Pulau Ambon di kawasan Baguala Ambon, Maluku karena memperkosa salah satu cucu kandungnya. <br /> <br />Penangkapan dilakukan usai petugas mendapat laporan dari anak kandung tersangka. <br /> <br />Baca Juga Bejatnya! 2 Kakek di Blitar Perkosa Siswi SMP Hingga Hamil 8 Bulan di https://www.kompas.tv/article/297029/bejatnya-2-kakek-di-blitar-perkosa-siswi-smp-hingga-hamil-8-bulan <br /> <br />Dari pengembangan kasus ini, diketahui bahwa tersangka ternyata melakukan kejahatan yang sama terhadap lima anak kandungnya dan dua cucunya. <br /> <br />Aksi perkosaan ini dilakukan sejak lama dan berulang kali. <br /> <br />Namun, para korban tidak berani melapor kejadian ini karena diancam akan dipukul. <br /> <br />Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/300142/kakek-51-tahun-di-ambon-tega-perkosa-5-anak-kandung-dan-2-cucu