JAKARTA, KOMPAS.TV Kepolisian Polresta Serang memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. <br /> <br />Bantahan ini disampaikan oleh Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam, Jumat (17/6/2022). <br /> <br />"Yang pertama, kami memonitor adanya dokumen beredar di media sosial tentang status Saudari NM sebagai tersangka. Maka kami menjawab bahwa Saudara NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Wahyu. <br /> <br />Kepolisian Polresta Serang Kota akan memonitor adanya dokumen yang beredar viral di media sosial itu. <br /> <br />Baca Juga Rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan Jakarta Selatan Didatangi Polisi di https://www.kompas.tv/article/299505/rumah-nikita-mirzani-di-pesanggrahan-jakarta-selatan-didatangi-polisi <br /> <br />"Kedua, walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," ujarnya singkat. <br /> <br />Sebelumnya, Nikita Mirzani membantah status tersebut. <br /> <br />Persoalan pelaporan Nikita ke Polres Serang dilakukan oleh Dito Mahendra atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana ITE. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/300306/nikita-mirzani-jadi-tersangka-ini-klarifikasi-polresta-serang-kota