Surprise Me!

Jual Barang Haram, Pasutri Diringkus Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara !!

2022-06-18 1,117 Dailymotion

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sepasang suami istri diringkus Polresta Pekanbaru di Jalan Karya Satu, Kecamatan Bukit Raya, Jumat, 10 Juni 2022. Pasangan suami istri (pasutri) itu kedapatan menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi.<br /><br />Keduanya diringkus usai polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang sering terjadi di rumah pelaku berinisial CPP (21) dan NMA (21) itu di Jalan Karya Satu, Bukit Raya, Pekanbaru.<br /><br />LEBIH LENGKAP<br /><br />https://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2022/06/17/jual-barang-haram-pasutri-diringkus-dengan-ancaman-hukuman-20-tahun-penjara<br /><br />#riauonline #poldariau #narkoba

Buy Now on CodeCanyon