BURU SELATAN, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, menjalani sidang secara virtual di pengadilan tindak pidana korupsi pengadilan negeri Ambon Maluku. <br /> <br />Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, tagop sudarsono soulisa, jalani sidang perdana secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan. Tagop Sudarsono Soulisa, didakwa menerima uang sejumlah 23,2 miliar rupiah. <br /> <br />Jaksa menyebutkan, selama menjabat sebagai bupati Tagop menerima uang dari 37 OPD dan camat serta rekanan kontraktor. Uang yang diterima, diserahkan secara bertahap dengan jumlah bervariatif. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />#pencucianuang <br /> <br />#bupati <br /> <br />#terdakwa <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/300351/mantan-bupati-kabupaten-buru-selatan-jalani-sidang-kasus-suap