Kelas standar BPJS Kesehatan akan diterapkan secara bertahap mulai Juli 2022. Perubahan kelas ini juga diiringi dengan perubahan besaran iuran peserta. Berapa jumlahnya?<br /><br />Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan akan menerapkan kelas standara secara bertahap mulai Juli 2022. Kelas rawat inap standar (KRIS) menggantikan layanan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Sehingga seluruh peserta mendapat sarana dan prasarana yang sama rata.<br /><br />Selain itu, akan ada perubahan iuran BPJS Kesehatan terhadap peserta, baik penerima bantuan iuran (PBI) dan seluruh kepesertaan non-PBI atau penerima upah<br /><br />Penerapan ini akan dimulai lebih dulu di Rumah Sakit vertikal atau milik Kementerian kesehatan. Hal ini sekaligus menunggu perubahan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.<br /><br />======================================================<br /><br />Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData<br /><br />Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.<br /><br />Official Website : https://katadata.co.id/<br />Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia<br />Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid<br />Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/<br />Twitter : https://twitter.com/katadata