Surprise Me!

Wajib Diketahui! Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Punya Peran dan Fungsi yang Berbeda

2022-06-21 37 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI Octiawan Basri mengatakan, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki perbedaan peran dan fungsi, yang perlu diketahui. <br /> <br />MA dan MK memiliki perbedaan dari sistem kepemimpinan, kewenangan, hingga perkara yang ditangani. <br /> <br />Baca Juga E-Bima dan e-Sadewa, Aplikasi Canggih yang Diciptakan Oleh Mahkamah Agung untuk Pengawasan di https://www.kompas.tv/article/300851/e-bima-dan-e-sadewa-aplikasi-canggih-yang-diciptakan-oleh-mahkamah-agung-untuk-pengawasan <br /> <br />Berbeda dengan Mahkamah Agung, Hakim Yustisial Mahkamah Agung Octiawan menyampaikan, bahwa Mahkamah Konstitusi tidak membawahi apapun dalam sistem ketatanegaraan. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh satu orang ketua dan satu orang wakil dengan masa jabatan 3 tahun. <br /> <br />Octiawan menjelaskan perbedaan kewenangan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Perbedaan antara MA dan MK terlihat pada perkara yang ditangani kedua lembaga. <br /> <br />Octiawan menambahkan, MA memiliki 60 orang hakim agung, sedangkan MK memiliki maksimal 9 orang hakim agung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/301262/wajib-diketahui-mahkamah-agung-dan-mahkamah-konstitusi-punya-peran-dan-fungsi-yang-berbeda

Buy Now on CodeCanyon