JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung merupakan dua lembaga tinggi negara dengan tugas dan fungsi yang berbeda. <br /> <br />Dimana Mahkamah Agung membawahi 4 badan peradilan, sedangkan Kejaksaan Agung membawahi Kejaksaan Negeri Daerah. <br /> <br />Terdapat sejumlah perbedaan antara lembaga Mahkamah Agung dengan Kejaksaan Agung. <br /> <br />Baca Juga Wajib Diketahui! Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Punya Peran dan Fungsi yang Berbeda di https://www.kompas.tv/article/301262/wajib-diketahui-mahkamah-agung-dan-mahkamah-konstitusi-punya-peran-dan-fungsi-yang-berbeda <br /> <br />Hakim Yustisial, Octiawan Basri menjelaskan Mahkamah Agung memiliki pimpinan yang dipilih oleh hakim agung melalui musyawarah dengan hasil suara terbanyak, sedangkan kejaksaan memiliki pimpinan yang dipilih langsung oleh presiden. <br /> <br />Tak hanya itu, jaksa agung hanya terdiri dari satu orang, sementara hakim agung bisa mencapai 60 orang. <br /> <br />Hakim Yustisial, Octiawan Basri menambahkan, 4 badan peradilan yang dibawahi Mahkamah Agung adalah Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/301285/catat-ini-beberapa-perbedaan-tugas-dan-fungsi-mahkamah-agung-dengan-kejaksaan-agung
