JAYAPURA, KOMPAS.TV - Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota memusnahkan 21 kilogram ganja siap edar. 21 kilogram ganja ini merupakan hasil penangkapan terhadap empat warga Negara Papua Nugini. <br /> <br />Polisi memusnahkan ganja ini dengan membakarnya, berdasarkan perintah Kejaksaan Negeri, karena berkas perkara keempat tersangka dinyatakan rampung untuk proses persidangan di pengadilan. <br /> <br />Barang bukti 21 didapat saat penangkapan empat warga Papua Nugini di perairan Jayapura pada April. Mereka diduga merupakan pemasok narkotika jenis ganja ini dari papua nugini ke Jayapura. <br /> <br />Bahkan barang haram yang dibawa ini, sering ditukar dengan motor curian dan diselundupkan ke papua nugini melalui perbatasan. <br /> <br />Keempat warga papua nugini dikenakan pasal 111 ayat satu dan dua tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12-20 tahun penjara. <br /> <br />#JayapuraPapua #Narkotika #PenyelundupanNarkotika <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/301717/polisi-tangkap-4-pemasok-narkotika-dari-papua-nugini-ke-jayapura