KOMPASTV - Mulai satu Juli 2022, pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan dengan daya diatas 3500 VA. Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Esdm Rida Mulyana. <br /> <br />Kenaikan tarif listrik dimulai dari 17 % untuk 3 golongan pelanggan, diantaranya. Golongan 3500 hingga 5500 VA, sebesar 17,64 persen. Golongan diatas 6600 VA dengan kenaikan 17,64 %. Dan golongan kantor pemerintahan sebesar 34, 60 %. <br /> <br />Keseluruhan penyesuaian tarif listrik diperuntukkan untuk golongan pelanggan pelanggan non subsidi. Sedangkan golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tidak mengalami kenaikan. <br /> <br />Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak, sesuai dengan amanat undang undang nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. <br /> <br />Kenaikan tarif listrik ini bertujuan agar terciptanya keadilan bagi seluruh lapisan mastarakat, karena harga komponen listrik yang terus naik. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/301835/pemerintah-naikan-tarif-listrik-non-subsidi-news-or-hoax
