Surprise Me!

Facebook, WhatsApp, Google Terancam Diblokir Kominfo?

2022-06-23 244 Dailymotion

Ada 1.971 penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat yang belum mendaftar di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir mereka per 20 Juli 2022.<br /><br />Sejak 2015 hingga bulan ini terdapat 4.540 PSE terdaftar di Indonesia. Mayoritas atau sebesar 4.472 PSE domestik, dan sisanya asing. Dari jumlah itu baru 2.569 yang terdaftar di negara ini. <br /><br />Berdasarkan situs Kominfo, beberapa penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar adalah Facebook, WhatsApp, dan Google. PSE asing yang dikenal publik dan sudah mendaftar adalah TikTok dan Linktree. <br /><br />Kementerian memberikan batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022. Jika setelah tanggal ini PSE privat belum mendaftar, Kemenkominfo akan memberi sanksi berupa teguran sampai pemutusan akses.<br /><br />======================================================<br /><br />Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData<br /><br />Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.<br /><br />Official Website : https://katadata.co.id/<br />Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia<br />Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid<br />Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/<br />Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

Buy Now on CodeCanyon