Surprise Me!

Napi Pengendali 92 Kg Sabu di Lampung Divonis Bebas

2022-06-23 2,888 Dailymotion

KOMPAS.TV, LAMPUNG Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Bandar Lampung menggelar persidangan atas terdakwa M. Sulton. <br /> <br />Persidangan yang digelar secara virtual pada Selasa (21/6/2022) sore kemarin ini merupakan tindak lanjut atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 92 kilogram oleh terdakwa M. Sulton yang juga merupakan narapidana di Lapas Surabaya. <br /> <br />M. Sulton sendiri diketahui terlibat atas kepemilikan 92 kilogram sabu bersama dengan dua rekan lainnya yang lebih dulu dijatuhi hukuman mati. <br /> <br />Baca Juga Sedang Konsumsi Sabu, Jambret Ditembak Polisi di https://www.kompas.tv/article/300808/sedang-konsumsi-sabu-jambret-ditembak-polisi <br /> <br />Dalam pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Jhoni Butar-butar, terdakwa M. Sulton dinyatakan bebas dan terbukti tidak bersalah. <br /> <br />Majelis hakim menimbang, kasus yang menjerat terdakwa M. Sulton tidak cukup bukti, baik dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. <br /> <br />Bahkan, dalam persidangan tersebut, hakim meminta agar membebaskan M. Sulton dari dakwaan jaksa dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. <br /> <br />Baca Juga Hati-Hati! Kucing Ras Jadi Sasaran Tindak Pencurian di https://www.kompas.tv/article/301554/hati-hati-kucing-ras-jadi-sasaran-tindak-pencurian <br /> <br />Sementara usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa menyebut akan langsung mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan memvonis bebas terdakwa kasus 92 kilogram sabu. <br /> <br />"Kita langsung kasasi, ya," ujar Rosman kepada awak media. <br /> <br />#vonisbebassulton #terdakwasabubebas #persidangan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/302029/napi-pengendali-92-kg-sabu-di-lampung-divonis-bebas

Buy Now on CodeCanyon