KOMPAS.TV Mahkamah Agung melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan nya bertugas dan berfungsi untuk membantu sekretaris Mahkamah Agung dalam melakukan penelitian dan pengembangan dibidang hukum. <br /> <br />Dalam penelitiannya Puslitbang Kumdil MA juga membangun kerja sama antar lembaga, baik dalam dan luar negeri. <br /> <br />Baca Juga Perencana Keuangan MRE: Kalau 5-20 Tahun Tidak Dibayar, Itu Bukan Investasi Melainkan Rugi! di https://www.kompas.tv/article/302452/perencana-keuangan-mre-kalau-5-20-tahun-tidak-dibayar-itu-bukan-investasi-melainkan-rugi <br /> <br />Adapun fungsi Puslitbang Kumdil MA adalah untuk menyiapkan perumusan kebijakan dengan melakukan pengkajian hukum dan peradilan dan menyeleksi putusan-putusan penting. <br /> <br />Selain itu, MA menjelaskan tugas Puslitbang di seluruh lembaga tidak lagi melakukan penelitian yang bersifat umum berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2021. <br /> <br />Seluruh Puslitbang difokuskan melakukan penelitian di internal. <br /> <br />Dalam melakukan penelitian, Puslitbang MA juga bekerja sama dengan 26 perguruan tinggi di Indonesia. <br /> <br />Masyarakat yang ingin melihat hasil penelitian dan pengembangan Puslitbang Mahkamah Agung dapat mengakses website sislitbang.id. <br /> <br />Baca Juga Jelang MotoGP Belanda 2022, Begini Kondisi Terbaru Marc Marquez di https://www.kompas.tv/article/302432/jelang-motogp-belanda-2022-begini-kondisi-terbaru-marc-marquez <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/302457/mahkamah-agung-kembangkan-penelitian-hukum-puslitbang-kumdil