JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Nikita Mirzani masuki babak baru. <br /> <br />Kejaksaan Negeri Serang, Banten, telah menerima SPDP atas nama Nikita Mirzani. <br /> <br />Ini berarti Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Dengan diterimanya SPDP ini, merupakan tanda dimulainya penyidikan, untuk mencari dua alat bukti, atas perkara dugaan penghinaan dan tindak pidana pelanggaran UU ITE, oleh Nikita Mirzani. <br /> <br />Baca Juga Polres Serang Kebanjiran Karangan Bunga, Dukung Penetapan Nikita Mirzani Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/article/302629/polres-serang-kebanjiran-karangan-bunga-dukung-penetapan-nikita-mirzani-jadi-tersangka <br /> <br />Pihak Kejari Serang juga menegaskan, tertanggal 14 Juni, telah menerima surat dari Polres Kota Serang, yang menyatakan Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/302700/kejari-serang-terima-spdp-atas-nama-nikita-mirzani-tanda-penyidikan-dimulai
