JAKARTA, KOMPAS TV Gubernur DKI Anies Baswedan buka suara soal keluhan warga harus mengganti KTP imbas dari perubahan nama jalan. <br /> <br />Mulanya beredar keluhan warga soal harus mengurus pembaruan KTP dan KK karena tempat tinggalnya berganti nama jalan. <br /> <br />Anies kepada media menyebut bahwa alamat lama masih berlaku dalam proses administrasi. <br /> <br />Baca Juga Warga Jakarta yang Tinggal di 22 Jalan Bernama Baru Wajib Ganti KTP dan KK di https://www.kompas.tv/article/302619/warga-jakarta-yang-tinggal-di-22-jalan-bernama-baru-wajib-ganti-ktp-dan-kk <br /> <br />Ia juga menyebut bahwa tidak akan membebani secara biaya terkait perubahan data tersebut. <br /> <br />"Semua perubahan itu tidak membebani baik biaya maupun yang lain. Perubahan itu, semua yang masih tercatat itu berlaku," ujar Anies Baswedan, Senin (27/6). <br /> <br />"Sambil jalan nanti bertahap dilakukan perubahan," tambahnya. <br /> <br />Anies menyebut bahwa penggantian alamat di KTP bisa dilakukan di masa mendatang, ketika memang warga berniat mengurus KTP baru. <br /> <br />Saat mengurus KTP baru, Anies mengimbau untuk mengubah nama jalan sebagai data warga. <br /> <br />"Ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru," ucapnya. <br /> <br />Bagi warga yang tinggal di jalan yang berganti nama, data lama masih berlaku. <br /> <br />Anies menyebut tidak akan ada konsekuensi biaya sama sekali, dalam proses perubahan nama. <br /> <br />"Yang masih berlaku sekarang itu tidak kemudian batal, dan semua perubahan itu tidak memiliki konsekuensi biaya sama sekali," ujarnya. <br /> <br />Pemprov DKI Jakarta mengganti nama 22 ruas jalan di wilayah ibu kota, sebagai bentuk penghormatan pada pribadi-pribadi yang dianggap berjasa untuk Jakarta. <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/303216/anies-buka-suara-soal-ganti-nama-jalan-ktp-lama-berlaku-tak-ada-konsekuensi-biaya-sama-sekali