ACEH BESAR, KOMPAS.TV - Perempuan asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ditangkap polisi karena mencuri perhiasan emas milik rekannya. <br /> <br />Uang hasil mencuri digunakan untuk membelikan ponsel pacarnya dan liburan bersama. <br /> <br />Seorang perempuan berinisial LAA berusia 27 tahun ditangkap personel polisi Polresta Banda Aceh setelah mencuri emas senilai Rp 22,6 juta. <br /> <br />Pencurian ini terjadi pada 15 Juni 2022 lalu di rumah rekannya berinisial PS. <br /> <br />Perhiasan yang diambil pelaku, yaitu satu gelang emas, satu kalung emas, dan satu cincin. <br /> <br />Pelaku mengaku emas hasil curian itu ia jual, lalu digunakan untuk membeli dua ponsel dirinya dan sang kekasih. <br /> <br />Sementara sisa uang penjualan emas digunakan untuk liburan bersama dengan pujaan hati ke wilayah Aceh Tengah. <br /> <br />Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua ponsel dan dua mayam emas atau 6,6 gram sisa hasil curian. <br /> <br />Kini, LAA ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. <br /> <br />Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut terkait keterlibatan pacar pelaku. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/303314/bucin-perempuan-asal-aceh-curi-emas-demi-berlibur-beli-ponsel-untuk-pacar
