TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang ketua RT di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya karena mengedarkan sabu. <br /> <br />Ketua RT ini ditangkap bersama tetangganya yang merupakan residivis narkoba. <br /> <br />Umar, pria berusia 47 tahun yang merupakan ketua RT di Kelurahan Nyamplungan, Kota Surabaya, dan Dadang, seorang residivis narkoba. <br /> <br />Keduanya digelandang Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya, Jawa Timur. <br /> <br />Keduanya ditangkap karena menjadi bandar dan pengedar sabu. <br /> <br />Dari pengakuan ketua RT, dirinya terhasut bujuk rayu Dadang yang mengiming-imingi imbalan Rp 300 ribu per paket sabu. <br /> <br />8 paket sabu seberat 8 gram, timbangan dan alat isap disita sebagai barang bukti. <br /> <br />Kini, kedua pelaku terancam hukuman lebih dari delapan tahun penjara. <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/303408/iming-iming-rp-300-ribu-per-paket-ketua-rt-di-surabaya-bantu-edarkan-narkoba-jenis-sabu-sabu
