KOMPAS.TV - Buntut promosi prostistusi bungkus night tempat Griya Pijat Hamilton di kawasan Ruko Perkantoran Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ditutup secara permanen oleh satuan polisi pamong praja, senin siang. <br /> <br />Selain penutupan secara permanen badan usaha griya pijat juga terancam denda dan pidana. <br /> <br />Baca Juga Akhir Acara "Bungkus Night" di Jaksel, Polisi Segel Tempat Pijat dan Tetapkan Lima Tersangka di https://www.kompas.tv/article/301082/akhir-acara-bungkus-night-di-jaksel-polisi-segel-tempat-pijat-dan-tetapkan-lima-tersangka <br /> <br />Satuan polisi pamong praja Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan secara permanen kepada Griya Pijat Hamilton yang berada di kawasan ruko perkantoran Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin siang. <br /> <br />Penutupan permanen tersebut dilakukan buntut viralnya promosi prostistusi "bungkus night" yang beredar di media sodial griya pijat tersebut. <br /> <br />Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, Griya Pijat Hamilton telah melanggar perda dan pergub sehingga dilakukan penutupan secara permanen dan pencabutan izin usaha. <br /> <br />Dirinya menambahkan, akan berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya jika dimungkinkan adanya sanksi tindak pidana pelanggaran perda terhadap badan usahanya. <br /> <br />Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah mentersangkakan keempat orang yang merupakan direktur operasional dan staff dan dikenankan Undang-Undang ITE pasal 27 dan pasal 45 tentang pornografi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/303558/buntu-promosi-prostitusi-bungkus-night-badan-usaha-griya-pijat-hamilton-terancam-pidana
